Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

waktu baca 1 menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat umumkan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto : Instagram @divisihumaspolri / tangkapan layar

LIKEIN, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di kediamannya kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.

“Timsus menemukan fakta kejadian tersebut adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara Brigadir J yang dilakukan Saudara Bharada E atas perintah Ferdy Sambo,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri mengungkapkan, peran Ferdy Sambo, memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir J.

“Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM,” ungkapnya.

Sigit menuturkan, terkait motif penembakan, masih didalami Timsus aparat kepolisian.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo dan KM.

“Sambo berperan mengambil bukti rekaman CCTV penting dan merekayasa peristiwa pembunuhan Brigadir J,” tuturnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto, menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tambahnya.(Sadam/Fadhila)

Facebook Comments Box