ETLE Belum Ampuh Cegah Pelanggar Lalu Lintas di Sulteng, Saatnya Tilang Manual Kembali

waktu baca 2 menit
Polda Sulteng berlakukan kembali tilang manual. Foto : Polda Sulteng

LIKEIN, PALU – Tilang manual bagi pelanggar lalu lintas akan diberlakukan kembali di Sulawesi Tengah meski tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) khususnya di Kota Palu tetap diprioritaskan.

Tilang Manual itu akan menarget pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt/sabuk keselamatan bagi pengendara mobil, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, knalpot brong, serta melanggar marka atau rambu lalu lintas.

Baca Juga :   Operasi Madago Raya Resmi Diperpanjang Ke Tahap III

Kemudian pelanggar yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau tidak dikeluarkan oleh Polri, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, Ranmor bak terbuka muat manusia, dan balapan liar serta pengendara melebihi kecepatan.

“Ya mulai hari Senin 23 Januari 2023 mulai diberlakukan kembali tilang manual di jajaran Sulawesi Tengah,” ungkap Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda, Rabu, 18 Januari 2023.

Berdasarkan hasil Anev Kamseltibcar Lantas tahun 2022 yang digelar Selasa, 11 Januari 2023, laka lantas mengalami kenaikan 17 persen sebanyak 170 kasus dengan jumlah 1.144 kasus, dibandingkan tahun 2021 ada 974 kasus.

Baca Juga :   Polda Sulteng Turunkan 3.148 Personel Pengamanan Jelang Nataru

Menurut Kingkin, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE juga mendapat dukungan dari masyarakat. Namun demikian, masih banyak warga yang tidak patuh. Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari gangguan kamera ETLE.

Kingkin mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas di jalan, saling menghormati antarsesama pengguna jalan sehingga kejadian laka lantas dapat dieliminir dan dicegah. (Sadam)

Facebook Comments Box