Eits Jangan Marah Dulu, Aturan Denda Bakar Sampah Sudah Di Sahkan 2017 Lalu

waktu baca 1 menit
Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir. Foto : Sadam/Likein.id

LIKEIN, PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) angkat bicara soal pemberlakuan denda Rp 1 juta bagi masyarakat terkait membakar sampah di Kota Palu.

Sekretaris DLH Palu Ibnu Mundzir mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 37 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan telah di atur sejak 7 tahun lalu.

Baca Juga :   Wow, Pria ini Juara Kompetisi Berbaring di Tanah Selama 60 Jam

“Jadi Perwali itu sudah di sahkan sejak 2017 lalu dan Pemerintah harus melaksanakan peraturan tersebut,” ujarnya kepada Likein.id. Jumat, 3 Februari 2023.

Selain menjaga kebersihan dan menekan polisi udara, hal ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga bumi.

Mundzir menganggap aturan tersebut layak dilaksanakan untuk mencegah poin wilayah administrasif Kota Palu menurun dalam rangka mengejar predikat Adipura.

Sementara untuk hukuman kepada pelanggar yang nekat membakar sampah sembarangan tetap diberikan sanksi sebesar Rp 1 juta. Namun, pengenaan sanksi tersebut ada beberapa tingkatan hingga penerapan denda.

Baca Juga :   Kabar Terbaru dari Wahyu, Anak Penyintas Gempa Palu yang Terlantar di Makassar

“Jadi hukumannya itu bertingkat, ada teguran lisan, pemberitahuan dari Kelurahan, kemudian denda,” ungkap Mundzir. (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box