Duh, Dua ASN Palu dan Pejabat Sigi Tertangkap Basah Main Judi Online
LIKEIN, PALU – Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menangkap empat orang atas kasus Judi online, pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Kabupaten Sigi.
Pelaku kedapatan saat sedang asik bermain judi online bersama di salah satu Warkop Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu utara, Kota Palu pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Para terduga berinisial MAM 40 tahun warga sekaligus Pejabat Kabupaten Sigi, sementara dua ASN lainnya adalah AF 34 tahun dan RH 34 tahun sedangkan satu lainnya R 37 tahun wiraswasta warga Palu.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sementara menggenggam handphone sembari beradu strategi melalui situs judi online.
“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penangkapan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto lewat keterangannya Minggu 23 Oktober 2022.
Sementara Polda Sulteng telah menyita barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merk milik pelaku. Keempatnya akhirnya mendekam di dalam tahanan Polda Sulteng sejak hari Sabtu, 22 Oktober 2022
Keempat tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.
Diketahui, sepanjang tahun 2022, Polda Sulteng telah mengungkap sedikitnya 42 kasus Judi baik konvensional maupun judi online dengan 80 tersangka.
“Komitmen bapak Kapolri yang kita implementasikan ke jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi,” Pungkas Didik. (Sadam/Kn)