Dikawal Satpol PP dan Polisi, Pelaku Vandalisme Dapat Hukuman Tutup Tulisannya
LIKEIN, PALU – Pelaku vandalisme yang viral di media sosial “Fajar X-Tora” diberi efek jera dengan hukuman, menutup tulisannya gunakan cat dan dapat pengawalan SatpolPP dan Sat Samapta Polresta, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 9 Juni 2022, siang waktu setempat.
KasatpolPP Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, mereka telah melakukan pengawasan terhadap pertanggung jawaban pelaku.
“Polresta suruh pelaku untuk tutup sendiri tulisannya dan akan dikawal,” ucapnya saat dihubungi likein.id, Kamis 9 Juni 2022.
Kasubsi PIDM SIHUMAS Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, mengungkapkan, sang pelaku hanya diberikan hukuman yang bisa berikan efek jera sebab masih dibawah umur.
“Anak dibawah umur kan, jadi hukumannya kita suruh cat kembali tulisannya,” ungkapnya.
Kadek menambahkan, biaya cat untuk tutupi tulisan Fajar X-Tora tersebut berasal dari uang hasil parkir liar sang pelaku dan dibantu oleh pamannya.
“Dia beli lewat uang parkir dari Alfamidi yang dikumpul dan dibantu juga dengan omnya,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, penutupan tulisan vandalisme tersebut akan dilakukan oleh pelaku di seluruh tempatnya beraksi dengan pengawalan petugas. (Qadri/Fadhila)