Centang Biru Instagram Hanya Rp100 ribuan, Begini Caranya

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Instagram. Foto : Pixabay

LIKEIN, JAKARTA – Meta memperluas layanan centang biru di beberapa negara termasuk Indonesia.

Fitur centang biru berbayar bagi Instagram tersebut disebut Meta Verified.

CEO Meta Indonesia, Pieter Lydian mengumumkan bahwa Meta Verified telah tersedia dapat dibeli melalui Instagram atau Facebook Indonesia per Juli 2023.

Cara mendapatkan centang biru terverifikasi di Instagram termuat dalam laman Zeebiz, Sabtu (29/7/2023).

Instagram akan melakukan peninjauan terhadap akun pengguna yang mengajukan permintaan centang biru selama 30 hari.

Baca Juga :   Dikira Sakit Perut Biasa, Penumpang Maskapai Brunei Melahirkan di Pesawat

Berikut adalah cara mengajukan centang biru di Instagram

  • Buka aplikasi Instagram.
  • Masuk ke bagian profil.
  • Klik ikon garis tiga yang terletak di bagian atas kanan.
  • Pilih opsi “Pengaturan”.
  • Selanjutnya, pilih “Akun”.
  • Pilih opsi “Minta Verifikasi”.
  • Isi informasi yang diminta, seperti nama lengkap, dan lampirkan bukti identifikasi yang diperlukan.
  • Ikuti instruksi dari Instagram.
  • Setelah mengajukan permohonan, tunggu proses peninjauan selama 30 hari.

Ini memungkinkan para pengguna mendapatkan lencana terverifikasi yang dilengkapi dengan beberapa fitur menarik Namun syaratnya harus membayar.

Lencana centang biru Instagram agar diakui sebagai akun asli harus memenuhi sejumlah syarat tahapan dengan harga awal Rp120 ribuan perbulannya untuk aplikasi iOS dan Android.

Baca Juga :   Kemenkumham Buka Sekolah Kedinasan, Setelah Lulus Langsung Jadi ASN

Permintaan akan segera disetujui. Meski akun pengguna memenuhi syarat untuk verifikasi, pengiriman permintaan tidak menjamin akun Instagram anda akan diverifikasi lebih cepat.

Yang terpenting pengguna harus memverifikasi identitas untuk mengaktifkan langganan. Seperti adanya kriteria dasar tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, seseorang harus berusia 18 tahun ke atas.

Pengguna bahkan harus memiliki kartu pengenal sesuai aturan pemerintah. Hal ini berlaku juga di beberapa layanan negara Amerika Serikat, Kanada, Inggris Raya, Australia, Selandia Baru, India termasuk Indonesia. (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box