Aturan Baru, Pemerintah Bakal Larang PNS Bawa Uang Tunai saat Perjalanan Dinas

waktu baca 2 menit
Ilustrasi, Foto : likein

LIKEIN, – Pemerintah Republik Indonesia (RI), di kabarkan sedang menggodok aturan terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal di larang membawa uang tunai saat perjalanan dinas.

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, mengatakan, bahwa ASN atau PNS tidak boleh lagi membawa uang tunai dalam perjalanan dinas, untuk mengantisipasi kebocoran dana, sekaligus menerapkan digitalisasi.

“Kemarin di jelaskan oleh teman-teman bahwa biasanya dari daerah itu kalau lakukan perjalanan itu bawa uang cash ya di kasih uang cash untuk melakukan perjalanan, ke depan Bapak-Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan di kasih uang tunai ya,” katanya, dalam kegiatan Talk Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Bali, pada Senin 11 Juli 2022.

“Ini adalah upaya untuk mendorong di gitalisasi ini bisa dapat di lakukan sehingga untuk mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah,” sambungnya.

Ia menuturkan, pelaksanaan aturan ini nantinya juga akan di lakukan pengawasan secara elektronik dengan penyampaian pelaporan.

Implementasi aturan ini akan memanfaatkan keandalan jaringan di tiap daerah di Indonesia, namun, ia mengakui hingga saat ini masih ada daerah yang belum terjamah dengan konektivitas yang mumpuni.

“Sampai saat ini kondisi geografis yang sangat susah ya, jadi jaringan-jaringan juga masih kurang berjalan dengan baik,” tuturnya.

Wempi menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan implementasi ketersambungan jaringan. Terutama di daerah terpencil dan tertinggal.

“Sehingga konsep yang kita harapkan hari ini dengan digitalisasi ini bisa dapat berjalan dengan baik karena banyak keluhan yang kita dapatkan,” katanya.

“Bahwa banyak jaringan yang sudah terpasang tetapi ternyata sinyalnya kurang kuat ya, karena ini yang kita harapkan mohon dukungan pak menteri kominfo untuk proses ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.(Fadhila)

Facebook Comments Box