Aturan Baru Menteri PAN RB, PNS Bolos 10 Hari Bisa Dipecat

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Foto : likein

LIKEIN, – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, sebut, telah membuat Surat Edaran (SE) baru, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut bisa diberikan hukuman, yaitu pemecatan.

Hal tersebut tercantum pada SE Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tjahjo mengatakan, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Baca Juga :   RansVerse, Proyek Dunia Virtual Buatan Raffi Ahmad

“Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya, Rabu 23 Juni 2022.

Ia menjelaskan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya,” jelas Tjahjo.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Thatjo menuturkan, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

“Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,” tuturnya.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK.

Lanjutnya, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(Fadhila)

Facebook Comments Box