ASN dan Pejabat Pemerintah Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama

waktu baca 1 menit
Presiden Jokowi saat di Kota Jayapura, Papua, Selasa (21/3/2023). Foto : BPMI Setpres/Laily Rachev

LIKEIN, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengintruksikan ASN maupun pejabat pemerintahan meniadakan buka puasa bersama selama Ramadan tahun 2023 ini.

Kebijakan itu tertuang dalam surat perintah Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diteken Pramono Anung.

“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada pada wartawan, Rabu, 22 Maret 2023

Perihal surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan dan Lembaga.

Dalam surat yang terbit Selasa, 21 Maret 2023 itu, ada tiga perintah Presiden RI.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para menteri, kepala daerah, kepala lembaga, dan kepala instansi diminta untuk mematuhi aturan tersebut dan menyebarkannya kepada seluruh pegawai.(Sadam/St)

Facebook Comments Box