AJI Palu Desak Perusahaan Media Penuhi Hak Jurnalis

waktu baca 2 menit
Aji Kota Palu Saat Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional 2023 di Depan Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/5/2023) Sore. Foto: Istianah/AJI Palu

LIKEIN, PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu peringati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan menggelar aksi kolaborasi bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin 1 Mei 2023.

AJI bersama sejumlah LSM menggelar panggung ekspersi bertajuk “Hari May Day Sedunia Tegakkan Ruang Keadilan” (Hysteria) di depan Gedung DPRD dan Gedung Gubernur Sulteng.

Massa aksi May Day membawa sejumlah tuntutan seperti menaikkan upah 50 persen dan turunkan jam kerja sampai 6 jam, berikan peningkatan hak hidup buruh, serta mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam orasinya, Ketua AJI Palu Yardin Hasan menyebut, dalam kegiatan kerja di dunia jurnalistik, perusahaan pers dianggap masih kerap abai dalam memberikan perlindungan mendasar kepada jurnalisnya.

Baca Juga :   Polisi Uji Coba Tilang Pakai Drone, Incar Pelanggaran apa ?

Yardin mencontohkan saat era pandemi. Sejumlah perusahaan pers di wilayahnya masih saja memberikan beban pekerjan liputan di tengah pembatasan mobilitas masyarakat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

“Kami pun kalangan jurnalis merasakan hal yang sama. Saat merebaknya Covid-19, perusahaan-perusahaan media hampir tidak ada memberikan perlindungan yang memadai kepada jurnalis,” ungkapnya.

Selain itu, dalam keterangannya dia menambahkan, masih banyak hal pekerja jurnalis yang mendasar belum terpenuhi, semisal soal upah minimum, tempat kerja yang tidak representatif bagi jurnalis perempuan dan beberapa hak dasar lainnya.

Yardin Hasan juga menyinggung soal UU Cipta Kerja yang menjadi kado terburuk bagi dunia perburuhan di Indonesia.

Sejak awal perancangannya, UU Cipta Kerja ini telah menuai kritik dari berbagai kalangan hingga memicu gelombang demonstrasi mahasiswa.

Kemudian, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Makhamah Konstitusi. Kendati demikian, pemerintah justru menerbitkan perppu yang pada akhirnya disahkan DPR menjadi UU.

Baca Juga :   Terkait Kejadian Saat HBA, Kajati Sulteng Sampaikan Permohonan Maaf

“Kaum buruh mendapatkan kadoh terpahit dalam 77 tahun perjalanan negara ini merdeka. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) adalah produk paling pahit yang dirasakan anak bangsa ini,” ujar Yardin dalam orasinya.

Aksi May Day ini juga diikuti sejumlah LSM, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPS) Sulteng Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Yayasan Tanah Merdeka, serta kalangan mahasiswa.

Senada dengan AJI, Walhi Sulteng juga menegaskan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja semakin menyusahkan kehidupan kaum buruh.

“Semua kekayaan yang ada saat ini diciptakan oleh para buruh, dihasilkan oleh keringat mereka. Tapi apa yang mereka dapatkan? Yang kita dapati justru hak-hak dasar mereka tidak dipenuhi dan banyaknya terjadi kecelakaan kerja,” ucap Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim. (Kn/Kn)

Facebook Comments Box