SE Mendagri Tentang Idul Fitri Terbit, Sediakan Makanan Untuk Dibawa Pulang

waktu baca 1 menit
Ilustrasi. Foto : Qadri

LIKEIN, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menerbitkan, Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. SE nomor 003/2219/SJ ini ditujukan kepada seluruh Bupati, Wali Kota dan Gubernur se-Indonesia.

Dalam SE yang diterbitkan pada Jumat 22 April 2022, dituliskan tentang, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat Idul Fitri.

Baca Juga :   Berkah Ramadan Bagi Pendapatan Juru Parkir Pasar Inpres

Salah satunya, aturan batasan maksimal jumlah tamu sesuai dengan kapasitas ruangan dan level PPKM daerah Kabupaten atau Kota, yaitu level 3 dan sebanyak 75  persen dan level 1 sebanyak 100 persen.

“Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang termasuk kategori level tiga,” tulis dalam SE tersebut, dikutip Minggu 24 April 2022.

Dalam poin nomor tiga, dijelaskan juga, menyediakan makanan untuk dibawa pulang, guna hindari makan bersama yang sebabkan pembukaan masker.

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (Prasmanan),” bunyi poin 3 SE. (Qadri)

Facebook Comments Box