Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus Lima Orang di Tatanga

waktu baca 1 menit
Sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palu. Foto : Humas Polresta Palu

LIKEIN, PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap lima terduga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, di Jalan Lelemina, Kelurahan Tatanga, Kecamatan tavanjuka, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 20 April 2022.

Kelima terduga pelaku itu ialah RA (24 tahun), JA (28 tahun), SL (53 tahun), UT (30tahun)  dan EU (19 tahun).

Baca Juga :   Wali Kota Palu Berencana Buat TPA Seperti di Balikpapan

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, mengatakan, penangkapan itu atas laporan dari warga. Bahwa di Kelurahan Tatanga, dicurigai terjadi transaksi jual beli dan pengguna Sabu.

Sehingga Kasat Narkoba AKP Marthen Tanda, pimpin langsung untuk lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap lima orang.

“Kemudian para pelaku digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses lebih lanjut,” kata Kombes Pol Barliansyah, Kamis 21 April 2022.

Selain para pelaku, petugas juga amankan sejumlah barang bukti di tempat penangkapan.

Barang bukti itu didapat dari RA yakni 12 paket plastik klip diduga Sabu, timbangan digital, HP dan kotak plastik.

Kemudian di tangan SL ditemukan 21 paket plastik diduga Sabu, satu pak plasik klip, timbangan, dompet, dan kotak warna orange.

Pada UT ditemukan tiga paket plasik klip berisi Sabu, dan HP warna putih.

“Saat penangkapan pemilik barang bukti Sabu itu, anggota juga mendapati dua orang lainya di TKP, sehingga turut diamankan,” tutup Kapolresta. (Rendy)

Facebook Comments Box