Pegawai Bea dan Cukai Dilarang Terima Hadiah Pada Perayaan Idul Fitri

waktu baca 1 menit

LIKEIN,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) larang seluruh pegawai dan pejabatnya terima parsel, bingkisan atau hadiah lainnya, pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Jika terjadi, laporkan.

DJBC melarwng seluruh pegawai dan pejabat terima bingkisan atau sejenisnya. Hal itu sesuai dengan PENG-1/BC/2022, tentang larangan menerima parsel, bingkisan atau hadiah lainnya.

Baca Juga :   20 Ramadan, Masjid Al Khairaat Dipenuhi Jamaah Salat Tarawih

“Kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk tidak memberi parsel atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun,” tulis akun sosial media Bea dan Cukai Pantoloan, dikutip, Rabu 20 April 2022.

Kepada pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaranvatas komitmen tersebut, agar dapat lapor ke saluran pengaduan DJBC, melalui, website wise.kemenkeu.go.id , beacukai.go.id atau kontak Bravo Bea Cukai 1500225.

DJBC jamin kerahasiaan identitas pelapor dan pastika pengguna jasa kepabeanan dan cukai, tidak akan dipersulit dalam peroleh pelayanan Kepabeanan dan Cukai. (Rendy)

Facebook Comments Box