Penyelundupan Tujuh Ton Solar ke Malut Digagalkan Polisi

waktu baca 1 menit
Sebanyak tujuh ton BBM jenis solar diamankan Ditpolairud Polda Sulteng. Foto : Humas Polda Sulteng

LIKEIN, BANGGAI LAUT – Polisi gagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak tujuh ton, di perairan Teluk Banggai, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat 15 April 2022. Solar itu hendak dibawa ke Maluku Utara (Malut).

Sebanyak tujuh ton BBM jenis Solar yang akan dibawa ke wilayah Malut, digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng.

Baca Juga :   Naik Haji akan Batal Jika Tidak Vaksin Lengkap

Saat kapal KP XIX-1003 milik Ditpolairud Polda Sulteng lakukan patroli, salah satu kapal tanpa nama dicurigai Polisi. Saat digeledah, Polisi temukam ratusan jerigen berisi Solar.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, menjelaskan, patroli kapal Ditpolairud Polda Sulteng berhasil amankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mangkut solar sebanyak tujuh ton.

“Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu bawa ratusan jerigen berisi solar,” jelas Didik, di Kota Palu, Senin 18 April 2022.

Didik mengungkapkan, pengangkutan Solar tersebut tidak dilengkapi dokumen dan rencananya akan dibawa ke Pulau Taliabu, Malut.

Dari peristiwa itu, sebanyak empat orang diamankan Polisi dan saat ini telah berada di Mako Ditpolariud Polda Sulteng, untuk proses penyidikan.

Akibat perbuatan itu, keempat orang tersebut akan terancam Pasal 53 jl Pasal 55 UU Migas dengan ancaman enam tahun atau denda maksimal Rp60 Miliar. (Rendy)

Facebook Comments Box