Dua Kajari Dilantik Kajati Sulteng

waktu baca 3 menit
Kajari Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy melantik pejabat dan dua Kajari. Foto : Humas Kejati Sulteng

LIKEIN, PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jacob Hendrik Pattipeilohy, melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kejati Sulteng serta Kajari Toli-toli dan Banggai, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng, pada Senin 7 Maret 2022.

Salah satu Kajari yang di lantik, adalah Raden Wisnu Bagus Wicaksono. Ia menggantikan Dokter Masnur, yang beralih tugas menjadi Kajari Trenggalek, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), nomor Kep-IV-171/C/02/2022, tanggal 18 Februari 2022, tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI.

Kajati Sulteng, dalam sambutannya, menyampaikan hal penting kepada para pejabat yang baru di lantik.

“Para pejabat baru yang saya banggakan, untuk membangun Kejaksaan sebagaimana yang di harapkan, kepada saudara-saudara saya memberikan arahan-arahan yang harus segera di laksanakan,” ucap Kajati Sulteng.

Berikut beberapa hal penting yang di sampaikan Kajati Sulteng kepada para pejabat baru.

1. Segera identifikasi, pelajari, kuasai dan selesaikan berbagai persoalan yang di hadapi di tempat tugas yang baru, gunakan akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.

2. Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, akuntabel dan tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.

3. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang di dasarkan hati nurani dan integritas luhur sebagai landasan pijak sehingga dapat memberikan keadilan substantif yang dapat di rasakan oleh masyarakat.

4. Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.

5. Tunjukan Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat dengan mengendalikan segala potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan tugas.

6. Optimalkan fungsi intelijen guna melaksanakan dan mengamankan 10 kebijakan penegakan hukum yang telah di gariskan secara tepat dan paripurna.

7. Kawal dan laksanakan kebijakan penerapan restorative justice yang berdasarkan kearifan-kearifan lokal sehingga terbentuk iklim yang harmonis dan saling melengapi antara hukum nasional dan hukum adat.

8. Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional dan pemulihan ekonomi nasional.

9. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang di barengi dengan langkah-langkah preventif dan represif.

Sehingga kerugian keuangan negara yang di akibatkan ketidakpahaman tata Kelola keuangan.

Hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, namun juga memberikan edukasi agar orang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Kajati Sulteng berharap, pejabat baru yang di lantik, mampu menindaklanjuti arahan yang ia berikan.

“Kepada para pejabat yang baru di lantik, sekali lagi saya mengucapkan selamat bekerja, saya berharap saudara-saudara mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan ditengah masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan pelantikan tersebut, di laksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan pejabat yang di lantik telah melakukan Swab Antigen. (Didi)

Facebook Comments Box