Buruh dan Pengusaha Diminta Bersabar, Kenaikan UMP 2025 Masih Dikaji

waktu baca 2 menit
Ilustrasi pemberian upah pekerja. (Foto: iStockphoto)

LIKEIN, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta buruh dan pengusaha untuk bersabar terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Saat ini, pemerintah masih mengkaji regulasi baru yang akan menjadi dasar kenaikan UMP.

Kemnaker sebelumnya batal mengumumkan kenaikan UMP 2025, yang biasanya diumumkan setiap tanggal 21 November.

Meski begitu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, memastikan UMP 2025 akan mengalami kenaikan.

“Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” katanya dalam siaran pers, dikutip dari detikcom, Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga :   Sulteng Urutan ke-5 dengan Jumlah Kasus PHK Terbanyak di Indonesia

Menurut Sunardi, penundaan pengumuman dilakukan agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang cermat dan akomodatif. Kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

“Kami meminta seluruh pihak untuk bersabar. Saat ini regulasi kebijakan UMP tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sunardi menuturkan, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur untuk menunda penetapan UMP hingga regulasi baru diterbitkan.

Regulasi tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” tegas Sunardi.

Baca Juga :   UMP Sulteng 2024; Persentase Kenaikan Tertinggi se-Sulawesi Tapi Jumlahnya Paling Rendah

Proses kajian kebijakan UMP 2025 juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemnaker berharap semua pihak dapat bersabar menunggu keputusan resmi terkait kenaikan UMP 2025 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya. (Inul)

Facebook Comments Box