Bebas Bersyarat dari LPKA Palu, MK Kini Punya Keahlian Pangkas Rambut dan Budidaya Ikan Tawar
LIKEIN, PALU – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, di bawah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, mengumumkan pemberian pembebasan bersyarat kepada salah satu anak binaannya, MK.
Proses pembinaan di LPKA Palu bertujuan mendukung anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. MK, seorang remaja berusia 18 tahun, menjalani pembinaan selama 1 tahun 6 bulan setelah mendapat vonis pidana 3 tahun 6 bulan.
Selama masa pembinaan, MK aktif mengikuti berbagai program pengembangan diri, termasuk memperoleh ijazah pendidikan kesetaraan dan sertifikasi keterampilan seperti pangkas rambut serta budidaya ikan air tawar.
“Saya sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh LPKA Palu. Selama di sini, saya banyak belajar tentang arti kehidupan, pentingnya pendidikan, dan bagaimana menghargai orang lain. Saya juga merasa lebih percaya diri dan siap untuk menghadapi tantangan di masa depan,” ujar MK dalam keterangan yang diterima Likein.id, Senin (18/11/2024).
Program pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan yang dievaluasi berdasarkan perilaku dan keaktifan anak dalam kegiatan pembinaan.
Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menjelaskan, keputusan pembebasan bersyarat diambil setelah melalui proses penilaian.
“Pembebasan bersyarat ini bukan hanya memberikan kebebasan secara hukum, tetapi juga memastikan bahwa Anak Binaan siap secara mental, emosional, dan sosial untuk kembali ke keluarganya,” katanya.
“Anak Binaan yang menerima SK PB adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan, termasuk berperilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan mendapat dukungan dari keluarga,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, memberikan apresiasi terhadap kerja LPKA Palu dan menekankan pentingnya pembinaan yang mendukung perubahan positif.
Bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, ia berharap agar anak tersebut dapat kembali ke masyarakat dengan lebih percaya diri serta membawa perubahan positif.
“Tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan mental dan sosial Anak Binaan. Ini jadi fokus pembinaan kita. Kami berharap mereka dapat kembali ke keluarga dan menjadi bagian aktif dari masyarakat,” tutur Hermansyah Siregar.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat hanyalah awal dari proses reintegrasi.
Pemantauan terhadap anak binaan akan terus dilakukan melalui kerja sama dengan keluarga, balai pemasyarakatan, dan pihak terkait, untuk memastikan mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama atau melakukan pelanggaran hukum lainnya.
“Kami akan terus memantau perkembangan Anak Binaan setelah kembali ke masyarakat melalui sinergi antara balai pemasyarakatan, keluarga, dan aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Hermansyah. (Inul)