Duh.. PPATK Sebut Warga Rela Sisihkan 70 Persen Gaji untuk Judi Online

waktu baca 2 menit
Ilustrasi seorang pria dewasa menggunakan aplikasi seluler untuk taruhan langsung perjudian online dengan menonton pertandingan sepak bola. (Foto: iStockphoto)

LIKEIN, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan terkait tingginya persentase pendapatan yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan rendah, terutama yang berpendapatan maksimal Rp1 juta per bulan, mengalokasikan hampir 70 persen dari gajinya untuk judi online.

“Jika kita melihat penghasilan orang dibandingkan dengan berapa yang dia pakai untuk judi online, sudah sampai 69 hingga hampir 70 persen penghasilan legal yang digunakan untuk itu. Kalau dulu, misalnya, seseorang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu atau Rp200 ribu. Sekarang sudah hampir Rp900 ribu,” ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, dikutip dari kompas.com, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga :   312 Rekening Transaksi Judi Online Dibekukan, Jumlahnya Ratusan Triliun

Ivan menjelaskan, data tersebut diperoleh dari analisis transaksi keuangan masyarakat selama periode 2017 hingga 2023, yang juga telah diverifikasi dengan catatan nominal deposit pada rekening-rekening terkait.

Ia menambahkan, data tersebut menunjukkan bahwa kecanduan judi online semakin meningkat di kalangan masyarakat.

“Kami melihat semakin addict-nya masyarakat melakukan judi online,” tambahnya.

Menurut analisis PPATK, masyarakat yang terlibat dalam judi online cenderung melakukan deposit dalam jumlah kecil, yaitu antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Hal ini menunjukkan bahwa judi online menarik minat dari berbagai kalangan, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah.

Sementara itu, berdasarkan laporan tirto.id, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online telah menyita uang senilai Rp78,1 miliar dari 300 kasus yang terungkap antara 15 Juni hingga 1 November 2024.

Baca Juga :   Kemenkumham Perkuat Kebijakan Larangan Judi Online

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyebutkan, barang bukti yang disita meliputi 357 unit handphone, 572 laptop, 278 rekening bank, 34 akun judi daring, serta dua unit kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, dan 740 kartu ATM.

“Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan untuk blokir sebesar Rp78.190.440.200,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Dengan temuan ini, PPATK dan Polri menyoroti meningkatnya risiko kecanduan judi online yang dapat mempengaruhi keuangan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Mereka mendorong langkah lebih tegas untuk membatasi akses masyarakat terhadap situs judi online dan menghentikan penyebaran aktivitas ilegal ini. (Nasrullah/Inul)

Facebook Comments Box