Mobil Dinas Era Presiden Prabowo Berubah, Menteri dan Eselon I Kini Naik Maung, Bye-Bye Alphard!

waktu baca 2 menit
Mobil Maung milik PT Pindad. (Foto: PT Pindad)

LIKEIN, DIY – Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengumumkan, para pejabat kementerian dan eselon I di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan beralih menggunakan kendaraan dinas baru, yakni Maung, yang diproduksi oleh BUMN PT Pindad.

Hal ini menandai pergeseran dari penggunaan kendaraan impor seperti Toyota Alphard yang selama ini digunakan oleh para menteri.

“Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad itu,” ungkap Anggito saat memberikan orasi ilmiah di rapat terbuka senat di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, pada Senin (28/10/2024).

Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo yang mendorong penggunaan produk dalam negeri oleh pejabat pemerintah.

Baca Juga :   Jokowi Copot Budi Gunawan dari Jabatan Kepala BIN Jelang Pelantikan Prabowo

“Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon 1 sama menteri, luar biasa,” jelas Anggito.

Meskipun demikian, ia belum memberikan rincian spesifikasi kendaraan yang akan digunakan oleh para menteri dan pejabat eselon I.

Dalam Kabinet Merah Putih (KMP), jumlah kebutuhan mobil dinas untuk menteri dan wakil menteri diprediksi mencapai 162 unit.

Ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah menteri dari 34 menjadi 53, serta wakil menteri yang kini berjumlah 56 dari sebelumnya 18.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 menyatakan, menteri dan pejabat setingkatnya berhak atas maksimal dua unit kendaraan dinas, sedangkan wakil menteri mendapatkan satu unit.

Jika diikuti peraturan tersebut, total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan melonjak menjadi 162 unit, meskipun penggunaan kendaraan dinas tidak diwajibkan bagi para menteri, banyak di antaranya yang lebih memilih menggunakan mobil pribadi.

Baca Juga :   Bawa Kabinet ke Akmil, Prabowo Latih Disiplin dan Loyalitas ala ‘The Military Way’

Penyediaan kendaraan dinas ini merupakan bagian dari tunjangan yang diberikan oleh negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang menetapkan standar kebutuhan kendaraan bagi menteri dan pejabat setingkatnya.

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa tipe kendaraan yang digunakan oleh menteri harus berkapasitas maksimum 3.500 cc dan enam silinder, baik sedan maupun SUV/MPV, sedangkan wakil menteri memiliki jatah satu unit dengan spesifikasi yang sama. (Inul)

Facebook Comments Box