KLHK Terbitkan Peraturan Baru: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Digugat Lagi

waktu baca 1 menit
Koalisi Petisi Palu Donggala menggelar aksi protes terhadap polusi tambang pasir di Kelurahan Buluri, Kota Palu, pada Selasa (21/5/2024). (Foto: Nasrullah/Likein.id)

LIKEIN, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pejuang lingkungan hidup.

Peraturan ini menetapkan bahwa pejuang lingkungan, baik individu maupun kelompok, tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata.

Kategori pejuang lingkungan mencakup individu, kelompok, organisasi lingkungan, akademisi, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Baca Juga :   Riwayat Karhutla di Pulau Sulawesi; Sulteng Pernah Punya Luasan Kebakaran Tertinggi

“Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) peraturan ini, dikutip Kamis (12/9/2024).

Peraturan ini juga melarang berbagai bentuk tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan, termasuk ancaman tertulis atau lisan, kriminalisasi, dan kekerasan fisik atau psikis, sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat (2).

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, pejuang lingkungan dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Permohonan tersebut bisa diajukan secara tertulis oleh keluarga inti, penasihat hukum, pimpinan badan usaha, organisasi lingkungan hidup, atau akademisi.

Baca Juga :   Menghitung Kualitas Udara Kota Palu dengan ISPU, Amankah?

“Permohonan juga dapat diajukan oleh kementerian/lembaga atau instansi daerah berdasarkan permintaan pemohon,” jelas pasal 9 ayat (3).

Peraturan ini juga mencakup bantuan hukum dari Menteri untuk somasi dan gugatan perdata. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Agustus 2024. (Inul)

Facebook Comments Box