Pelajar dan Remaja Dapat Akses Kontrasepsi, Ini Detail Kebijakan Barunya

waktu baca 2 menit
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: iStockphoto)

LIKEIN, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa kebijakan penyediaan alat kontrasepsi tersebut ditujukan kepada remaja yang sudah menikah, bukan untuk pelajar sekolah.

Menurut Menkes, di berbagai daerah di Indonesia, masih banyak remaja usia sekolah yang sudah menikah. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memastikan mereka mendapatkan akses ke alat kontrasepsi.

“Teman-teman jangan salah tangkap, ini (alat kontrasepsi) justru bukan untuk anak-anak sekolah, tapi untuk orang menikah usia sekolah,” jelas Budi Gunadi dikutip dari detik.com, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga :   Akhirnya, Kini Pemerintah Tak Wajibkan Tes PCR dan Antigen

Pernikahan usia dini menjadi perhatian utama pemerintah. Tingginya angka pernikahan dini sering kali berujung pada masalah kesehatan serius seperti stunting dan tingginya angka kematian ibu dan bayi.

Budi Gunadi menyoroti betapa pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.

“Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Yuk, kalau menikah jangan terlalu dini. Kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, kalau hamil usahakan di atas 20 tahun,” jelas Menkes.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengatur mekanisme penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang menikah.

“Itu nanti (mekanisme penyediaan alat kontrasepsi) diatur karena harus diberikan kepada remaja yang menikah,” tambahnya.

Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan mengatur mekanisme penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja menikah, dan pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Baca Juga :   Jutaan Remaja Indonesia Tergolong Orang dengan Gangguan Jiwa, Kok Bisa?

Alat kontrasepsi disebutkan dalam Pasal 103 Ayat 4 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Deteksi dini penyakit atau skrining;
  2. Pengobatan;
  3. Rehabilitasi;
  4. Konseling; dan
  5. Penyediaan alat kontrasepsi.

Selain penyediaan alat kontrasepsi, PP ini juga menekankan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja.

Edukasi ini meliputi pemahaman tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, serta risiko perilaku seksual yang tidak aman.

Pasal 103 ayat 2 menyoroti pentingnya perencanaan keluarga dan kemampuan melindungi diri dari hubungan seksual yang tidak diinginkan.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” imbau PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, (26/7/2024). (Inul)

Facebook Comments Box