72 Izin Pertambangan Kini Mengisi Lanskap Pesisir Palu Donggala, Apa Dampaknya?
LIKEIN, PALU – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) baru-baru ini mengungkapkan bahwa terdapat 72 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan di wilayah pesisir Palu Donggala. Izin-izin ini, baik yang berstatus operasi produksi maupun pencadangan, dianggap berpotensi menyebabkan krisis ekologi di kawasan tersebut.
Kawasan pesisir Palu Donggala saat ini menghadapi ancaman serius akibat bencana ekologis yang semakin sering terjadi. Musim penghujan yang melanda wilayah ini pada 7 Agustus 2024 menyebabkan banjir bandang yang mengakibatkan ruas jalan tertutup oleh material batu kerikil dan lumpur.
Banjir tersebut adalah kejadian kedua dalam dua bulan terakhir, menambah beban bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan yang harus menghadapi kondisi jalan yang berbahaya.
Banjir bandang yang terus berulang ini diduga dipicu oleh aktivitas pertambangan galian C yang tidak memperhatikan kapasitas lingkungan.
Eksploitasi yang masif di bagian hulu sungai dianggap sebagai salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan dan bencana ini.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyoroti hasil pertemuan antara Pemerintah Kota Palu, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan pengusaha tambang pada 1 Juli 2024.
Meskipun telah disepakati beberapa langkah untuk pemeliharaan infrastruktur jalan dan pengendalian kerusakan lingkungan, langkah-langkah tersebut tampaknya belum cukup efektif.
“Kami menduga adanya pengabaian dan ketidakseriusan dalam menangani pengendalian daya kerusakan lingkungan berlangsung cukup lama dengan dibuktikan musim penghujan datang mengakibatkan banjir sangat parah,” ujar Wandi Pangkapanye dari WALHI Sulteng dalam keterangan yang diterima Likein.id, pada Kamis (8/8/2024).
Selain itu, JATAM Sulteng juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
“Pemerintah harus serius melakukan Mereka harus evaluasi seluruh kegiatan pertambangan yang ada di sepanjang wilayah Pesisir Palu Donggala,” kata Taufik, Direktur JATAM Sulteng.
Menurut Taufik, hal tersebut penting untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, mengingat kawasan ini merupakan area rawan bencana berdasarkan PERDA RTRW Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, dan Kabupaten Donggala sangat diperlukan untuk mencegah dampak ekologis yang lebih serius dan melindungi kesejahteraan masyarakat serta lingkungan pesisir Palu Donggala. (Nasrullah/Inul)