Ratusan Ribu Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Judi Online, Bagaimana Menanggulanginya?

waktu baca 2 menit
Kumpulan remaja dengan ponselnya. (Foto: iStock)

LIKEIN, JAKARTA – Kasus judi online yang melibatkan anak-anak di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat dalam praktik ini.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK mengungkapkan bahwa total transaksi judi online remaja tersebut mencapai 2,1 juta dengan nilai fantastis sebesar Rp282 miliar.

“Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” ujar Ivan, dikutip dari Antara, Senin (29/7/2024).

Baca Juga :   Kemenkumham Perkuat Kebijakan Larangan Judi Online

Ia menyatakan keprihatinannya atas tingginya angka ini dan menyerukan perlunya tindakan segera dari semua pihak.

Tak hanya remaja, data yang disajikan PPATK juga menunjukkan keterlibatan anak-anak yang lebih muda dalam judi online.

Sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun tercatat melakukan 22 ribu transaksi dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Selain itu, ada 4.514 anak berusia 11-16 tahun yang terlibat dalam 45 ribu transaksi senilai Rp7,9 miliar.

Ivan menyoroti bahwa anak-anak ini, yang seharusnya fokus pada pendidikan dan pengembangan diri, malah terjebak dalam praktik yang merugikan.

“Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :   312 Rekening Transaksi Judi Online Dibekukan, Jumlahnya Ratusan Triliun

Menghadapi situasi ini, PPATK dan KPAI telah mengambil langkah strategis dengan menandatangani nota kesepahaman.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta pada Jumat (26/7/2024).

Kerja sama ini menandai komitmen kedua lembaga untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari bahaya judi online dan kejahatan pencucian uang yang melibatkan mereka.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari manipulasi untuk keuntungan finansial,” kata Ai Maryati. (Inul)

Facebook Comments Box