Gaji ke-13 Cair! Ketahui Tunjangan yang Diterima ASN Daerah

waktu baca 1 menit
Ilustrasi ASN. (Foto: Shutterstock/Dheo Tegar Pratama)

LIKEIN, PALU – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tanggal 3 Juni 2024.

Total anggaran sebesar Rp50,8 triliun telah dialokasikan untuk pembayaran tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp18 triliun akan dialokasikan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat, sementara dana untuk tingkat daerah akan ditransfer melalui Tanggal Khusus Daerah (TKD) sebesar Rp21,1 triliun.

Baca Juga :   Pemkot Palu Kembali Rotasi 131 ASN

Sementara itu, para pensiunan akan menerima sejumlah Rp11,7 triliun melalui PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pencairan tersebut.

“Taspen telah siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka, perwakilan dari PT Taspen, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (3/6/2024).

Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Penyesuaian besaran tunjangan kinerja akan dilakukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing individu.

Baca Juga :   Seleksi CASN Sudah Dekat, 600.000 Formasi Dibuka, 60.000 untuk IKN

Bagi ASN di daerah, gaji ke-13 juga akan mencakup tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah. (Inul)

Facebook Comments Box