Puluhan Ribu Perusahaan di Sulteng Abaikan Standar Upah
LIKEIN, PALU – Setiap tahun, tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh dan menjadi momen penting bagi para pekerja untuk menuntut hak-hak mereka, termasuk hak atas upah yang adil. Di Sulawesi Tengah, rata-rata upah buruh bahkan masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan.
Menurut data BPS, rata-rata upah buruh di Sulteng pada tahun 2023 adalah Rp 2.367.427, masih di bawah UMP yang ditetapkan sebesar Rp 2.599.546.
Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat hingga September 2023, sebanyak 20.599 perusahaan di Sulteng masih belum menerapkan Struktur dan Skala Upah yang sesuai.
Firdaus Karim, Kepala Bidang Pembinaan Higiene Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, menegaskan pentingnya penerapan struktur skala upah yang sesuai.
Dalam menyusun dan menerapkan struktur skala upah, perusahaan harus mempertimbangkan beberapa syarat, termasuk pendidikan, kompetensi, dan risiko kerja.
“Dengan demikian, pengusaha akan membayar pekerja dengan menggunakan struktur skala upah dengan mempertimbangkan pekerja memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan,” ujar Firdaus kepada Likein.id, Rabu (1/5/2024).
Firdaus mengungkapkan, bagi perusahaan yang masih enggan menerapkan standar ini, sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, bahkan penundaan layanan publik tertentu dapat diberlakukan. (Inul)