Dua Anggota Brimob Sulteng Dipecat, Personel Diingatkan Jangan Arogan

waktu baca 1 menit
Prosesi pemecatan 2 personel Brimob Polda Sulteng di Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jumat (26/4/2024). (Foto: Polda Sulteng)

LIKEIN, PALU – Dua anggota Brimob Polda Sulteng dipecat secara tidak hormat lantaran melanggar kode etik dan disiplin.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu digelar di Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jumat (26/4/2024) dan dipimpin Dansatbrimob Polda Sulteng, Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre.

Pemecatan dua personel itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng. Pemberhentian keduanya ditandai dengan pencoretan foto personel.

Baca Juga :   CFD Tingkatkan Ekonomi Pelaku UMKM di Palu

Keduanya sebelumnya telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung 16 April 2024.

“Saya menekankan kepada seluruh personel agar menghindari tingkah laku dan sikap-sikap arogansi, individualis, dan apatis. Untuk perwira hendaknya menjadi tauladan anggotanya,” kata Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre. (Santo)

Facebook Comments Box