Pengusaha Terlambat Bayar THR Akan Didenda 5 Persen oleh Kemnaker
LIKEIN, JAKARTA – Pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenakan denda sebesar 5 persen oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Direktur Jenderal Binwasnaker dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Haiyani, ketentuan mengenai denda ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Denda sebesar 5 persen akan dikenakan baik secara individu maupun per jumlah pekerja yang tidak dibayarkan THR.
“Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau per jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujar Haiyani Rumondang dalam keterangan pers, Selasa (19/3/2024).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (Nul)