Perusahaan Wajib Membayar THR Tanpa Dicicil Hingga H-7 Lebaran
LIKEIN, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh setiap perusahaan harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.
Ida mengatakan, setiap pengusaha tidak diperbolehkan membayar THR dengan cara mencicilnya.
“Saya kira kita semua sudah tahu bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida, dilansir dari Antara, Jumat (15/3/2024).
Untuk memastikan kelancaran pembayaran tersebut, Kemnaker akan membentuk kembali Posko THR sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak menerima hak mereka.
Bagi yang menerima pembayaran secara dicicil, diharapkan segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk oleh Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di setiap provinsi. (Inul)