PNS Bisa Naik Pangkat Enam Kali Setahun Mulai Tahun Ini

waktu baca 1 menit
Ilustrasi ASN. (Foto: Shutterstock/Dheo Tegar Pratama)

LIKEIN, – Mulai tahun ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat meraih kenaikan pangkat hingga enam kali dalam setahun.

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang juga dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023, PNS sekarang dapat mengusulkan kenaikan pangkat pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Baca Juga :   Syarat Penerbitan SIM Terbaru, Bagaimana Penerapannya di Kota Palu?

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memangkas proses birokrasi dan meningkatkan layanan kepegawaian.

Meskipun demikian, kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan melalui proses pengusulan yang mempertimbangkan penilaian kinerja pegawai. Oleh karena itu, bukan berarti seorang PNS bisa naik pangkat enam kali dalam satu tahun.

Adapun proses penetapan kenaikan pangkat tersebut akan dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN).

“Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik,” jelas kata Anas dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga :   Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Bulan Ini

Dengan total 3.956.018 PNS di Indonesia, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik secara keseluruhan. (Inul)

Facebook Comments Box