Resmi Ditetapkan: Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen Mulai Tahun 2024, Ini Rinciannya

waktu baca 1 menit
Ilustrasi rupiah. (Foto : Pixabay)

LIKEIN, – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebesar 8 persen.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 yang ditetapkan pada Jumat (26/1/2023).

Baca Juga :   Lowongan CPNS-PPPK Dibuka September, 80 Persen Formasi Diperuntukkan Bagi Honorer

Menurut situs Kementerian Keuangan, berikut adalah rincian lengkap kenaikan gaji PNS dan PPPK untuk tahun 2024:

Daftar Gaji PNS 2024:

  • Golongan I: Mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
  • Golongan II: Mulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
  • Golongan III: Mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024:

  • Golongan I: Mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
  • Golongan II: Mulai dari Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
  • Golongan III: Mulai dari Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Mulai dari Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
  • Dan seterusnya hingga Golongan XVII dengan rentang gaji Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000.
Baca Juga :   Jalan Kaki, Pria Asal Inggris Lintasi Sembilan Negara Demi Menuju Tanah Suci

Sebelum kenaikan 8 persen, gaji PNS dan PPPK pada tahun 2023 memiliki rentang yang lebih rendah. Misalnya, golongan terendah PNS Golongan Ia pada tahun 2023 adalah Rp 1.560.800, sementara setelah kenaikan menjadi Rp 1.685.700 pada tahun 2024. (Inul)

Facebook Comments Box