Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik, Ini Syarat Pendaftarannya

waktu baca 2 menit
Ilustrasi kotak pemungutan suara pada Pemilu. (Foto: Pixabay)

LIKEIN, – Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak 11 Desember dan berlangsung sampai 20 Desember 2023.

Petugas KPPS terpilih akan mendapatkan honor mulai dari Rp1,1 juta, mengalami kenaikan signifikan dari periode Pemilu 2019 yang hanya Rp500 ribu hingga Rp550 ribu.

Ketua KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta.

Baca Juga :   Bawaslu Temukan Pencatutan Nama Warga hingga Orang Meninggal Jadi Anggota Parpol di Palu

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat pendaftaran menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Baca Juga :   Tahapan Verifikasi Faktual Mulai 15 Oktober 2022, KPU Minta Peran Aktif Parpol

Setelah memenuhi persyaratan, calon anggota KPPS dapat menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  4. Daftar riwayat hidup.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Semua dokumen dibawa ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan setempat. (Inul)

Facebook Comments Box