Asik, Pajak Pembelian Rumah Dibawah Rp5 Miliar Ditanggung Pemerintah
LIKEIN, – Pemerintah resmi membebaskan 100 persen pajak untuk pembelian setiap unit rumah tapak dan rumah susun dibawah Rp5 miliar. Pembebasan pajak ini berlaku hingga Juni 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 yang diterbitkan pada 21 November 2023, tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
PMK tersebut menegaskan bahwa insentif PPN ditanggung pemerintah 100 persen berlaku untuk serah terima rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Setelah itu, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN terutang hingga akhir tahun 2024.
“PPN ditanggung pemerintah dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun,” demikian penjelasan Pasal 5 ayat 1 PMK No. 120/2023, dikutip Sabtu (25/11/2023).
Tak hanya untuk warga negara Indonesia (WNI), insentif ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah.
Akan tetapi, PMK turut menetapkan syarat-syarat, di antaranya pemerintah tidak akan menanggung PPN terutang jika objek yang diserahkan bukan rumah tapak atau satuan rumah susun.
PPN juga tidak dibebaskan apabila pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum 1 September 2023, atau penyerahan dilakukan sebelum 1 November 2023 atau setelah 31 Desember 2023.
Selain itu, rumah yang dipindahtangankan dalam satu tahun sejak penyerahan, penyerahan tanpa menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan, dan ketidak pemenuhan pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan realisasi dan mendaftarkan berita acara serah terima juga menjadi alasan tidaknya pemerintah menanggung PPN terutang. (Inul)