Registrasi Nomor Seluler Bakal Gunakan Pengenal Wajah, Ancaman Penipuan Modus SMS Bisa Dicegah?

waktu baca 1 menit
Ilustrasi pengenal wajah atau face recognition. (Foto : Pixabay)

LIKEIN, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang merancang aturan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik berupa fingerprint atau sidik jari hingga face recognition atau pengenal wajah.

Kominfo menyatakan gagasan yang sedang dirancang ini merupakan bagian dari upaya mencegah penggunaan nomor kartu seluler untuk kejahatan seperti penipuan pinjaman daring dan lainnya melalui pesan pendek (SMS) atau sambungan telepon.

Baca Juga :   Kisah Dua Bocah di Balik Badut CFD Palu; Prioritaskan Sekolah Meski Letih Bekerja

Menurut Wayan Toni Supriyanto selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, aturan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) belum efektif melindungi pelanggan dari ancaman penipuan bermodus SMS dan sambungan telepon.

“Dari sistem registrasi kartu SIM itu ternyata operator seluler tidak bisa mengendalikan apakah kartu itu didaftarkan menggunakan identitas orang lain,” ucap Wayan dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Adanya temuan persoalan kartu seluler aktif yang dipindahtangankan atau dijual juga menjadi pertimbangan dirancangnya aturan baru meregistrasi kartu seluler ini sebab berisiko digunakan untuk tindak kejahatan.

Baca Juga :   Kebijakan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024: Mulai Kerja dari Pukul 08.00 hingga 15.00

Untuk itu Wayan menyebut apabila aturan registrasi tersebut berlaku, maka nantinya pendaftaran nomor seluler bakal menggunakan data pengenalan wajah, sidik jari, dan selaput pelangi (iris). (Inul/St)

Facebook Comments Box