Transformasi Standar Pendidikan Tinggi; Lulus Tak Mesti Buat Skripsi, Ini Aturannya
LIKEIN, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim memutuskan untuk tidak menjadikan skripsi sebagai satu-satunya syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4).
Hal itu dilakukan sebagai upaya transformasi Standar Pendidikan Tinggi yang memerdekakan setiap perguruan tinggi untuk berinovasi merancang status kelulusan mahasiswanya sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
“Perguruan tinggi harus bisa berinovasi secara cepat menurut kebutuhan mahasiswa, menurut kompetensi dan minat bakat dosen-dosennya secara mandiri,” kata Nadiem pada saat peluncuran transformasi Standar Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Pemerintah telah mengatur transformasi Standar Perguruan Tinggi tersebut dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan 18 Agustus 2023.
Pada pasal 18 ayat 9 Permendikbud Ristek Nomor 53 tahun 2023 dijelaskan bahwa program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.
Meski begitu, kata Nadiem apabila terdapat perguruan tinggi yang masih memerlukan penyusunan skripsi, itu adalah hak mereka.
“Jadi saya mau menekankan lagi biar tidak salah persepsi. Jangan keburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya adalah keputusan itu (bikin skripsi atau tidak) dilempar ke perguruan tinggi, seperti di semua negara lain,” ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023). (Inul/St)