Kebakaran Lahan di Taripa dan Karhutla yang Mengancam Sumber Daya Hutan di Sulteng, Bagaimana Antisipasinya?
LIKEIN, POSO – Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang dikaruniai potensi sumber daya hutan yang melimpah, baik ditinjau dari gatra luas kawasan hutan maupun gatra keanekaan hayati.
Fenomena El Nino yang berisiko mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pun mengancam potensi tersebut.
Ancaman itu semakin nyata setelah sekitar 21,4 hektare lahan di Desa Taripa, Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso terbakar pada Sabtu malam, (19/8/2023).
Kebakaran tersebut dipicu oleh aktivitas warga yang membuka lahan dengan cara membakar lahan kebunnya untuk dijadikan lahan baru.
“Seluas 21,4 hektare lahan di Desa Taripa Kabupaten Poso terbakar. Saya mengimbau agar pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan dan pengendalian serta mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap seluruh aktivitas pembakaran sisa-sisa pembersihan lahan. Mengingat saat ini dalam situasi El Nino,” tutur Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, Senin (21/8/2023).
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulteng, Akris Fattah Yunus menyebut masyarakat perlu mengantisipasi karhutla dengan cara tidak sembarangan membuang puntung rokok di sekitaran lokasi kebakaran.
Bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran diimbau untuk sementara tidak melakukan aktivitas perkebunan atau pertanian serta membersihkan lahan menggunakan alat paras.
“Melakukan pembersihan lahan menggunakan alat paras dan tidak boleh dengan cara membakar,” katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah tercatat seluas kurang lebih 4.274.687 hektare atau 65,23 persen dari luas wilayah provinsi.
Sedangkan berdasarkan pembagian wilayah menurut Wallace, Sulteng termasuk dalam zona peralihan antara zona barat dan zona timur, yang ditengarai memiliki keragaman dan endemisitas yang tinggi.
Posisi strategis sumber daya hutan dalam konteks pembangunan daerah memiliki dua fungsi utama, yaitu pertama adalah peran hutan dalam pembangunan ekonomi terutama dalam menyediakan barang dan jasa yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional, daerah dan masyarakat.
Kedua adalah peran hutan dalam pelestarian lingkungan hidup dengan menjaga keseimbangan sistem tata air, tanah dan udara sebagai unsur utama daya dukung lingkungan dalam sistem penyangga kehidupan. (Inul/St)