Gaji PNS dan Pensiunan Kembali Dinaikkan, Berapa?

waktu baca 1 menit
Ilustrasi ASN. (Foto: iStockphoto)

LIKEIN, JAKARTA – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri disebut akan naik sebesar 8 persen tahun 2024. Sedangkan pensiunan yang bakal diterima PNS juga diusulkan naik mencapai 12 persen di tahun depan.

Presiden Joko Widodo menyebut kenaikan gaji PNS tersebut diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Juga :   Catat, 17 Juli Hari Ultah Lalampa Toboli, Pemerintah Desa Siapkan 3000 Lalampa Gratis

Rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini menjadi menjadi usulan pertama setelah terakhir kali naik pada 2019 dengan besaran 5 persen.

Sejak kenaikan itu, hingga sekarang gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besarannya ditentukan oleh masing-masing golongan PNS.

Misalnya, besaran gaji pokok golongan terendah ditetapkan Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800. Artinya apabila ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 sampai Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 hingga Rp186.864.

Baca Juga :   Riwayat Karhutla di Pulau Sulawesi; Sulteng Pernah Punya Luasan Kebakaran Tertinggi

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi dalam Sidang Tahunan DPR, dikutip dari kanal DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. (Inul/St)

Facebook Comments Box