Baru 20 Kelompok Tani Miliki Sertifikasi Keamanan Pangan di Sulteng
LIKEIN, PALU – Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tengah menyebut minat masyarakat selaku konsumen terhadap keamanan produk pangan masih rendah. Padahal keamanan pangan harus terjamin melalui sertifikasi sebab memberikan banyak dampak baik bagi petani, maupun masyarakat yang mengonsumsi.
Dari upaya menyasar para petani untuk menerbitkan Sertifikat Penjaminan Keamanan Pangan, pemerintah masih kesulitan untuk meningkatkan jumlah penerbitan sertifikat tersebut dari kelompok petani lantaran masyarakat masih enggan bekerja sama untuk membeli produk yang terjamin keamanannya karena harganya lebih mahal.
Pejabat fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulteng, Anas menyebut hingga pertengahan tahun 2023, di Sulawesi Tengah hanya ada sekitar 20 kelompok petani holtikultura yang telah memiliki Sertifikat Penjaminan Keamanan Pangan. Angka tersebut masih jauh dari harapan pemerintah.
“Jadi memang harus nyambung dua-duanya antara petaninya memproduksi produk yang bermutu, konsumennya sadar akan kesehatannya mau membeli produk dengan harga yang lebih,” katanya kepada Likein.id, Selasa (8/8/2023).
Sejauh ini, kata dia, daerah dengan jumlah petani paling banyak memiliki Sertifikat Penjaminan Keamanan Pangan di Sulteng adalah Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong. Sedangkan komoditas yang diprioritaskan jaminan mutunya adalah komoditi buah yang memiliki nilai ekspor tinggi, seperti durian, manggis, dan alpukat.
Mengingat Sulawesi Tengah memiliki beberapa perusahaan industri yang besar serta dicanangkan menjadi lumbung pangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur membuat peluang peningkatan nilai jual produk hasil pertanian semakin tinggi.
Olehnya itu para petani di Sulteng diminta agar memiliki Sertifikat Penjaminan Keamanan Pangan supaya jangkauan pendistribusian produk hasil pertanian di seluruh komoditi pangan semakin meluas dan dapat menyejahterakan para petani.
“Coba bayangkan permintaan produk banyak, bagaimana mau dipenuhi? Jadi diharapkan semua petani kalau bisa sudah tersertifikasi. Tapi sebelum disertifikasi sadar dulu, mari bertani dengan cara yang baik dan benar. Jangan hanya main pupuk, main hambur pestisida, keracunan semua konsumen nanti,” tandas Anas.
Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat Organik dengan ciri-ciri produk tanpa pestisida, serta Sertifikat Prima 3 dengan ciri-ciri produk bisa pakai pestisida asal sesuai dengan komposisi ambang batasnya.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, para petani bisa mendaftarkan produknya dari seluruh komoditas pangan di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulteng, Jalan R.A. Kartini.
“Tidak susah proses pembuatan sertifikatnya karena kita cuma mendaftarkan kita punya produk, terus kita bawa ke Dinas Tanaman Pangan, didaftarkan dan diuji kandungan pestisida. Sudah setelah itu kita ikut sidangnya langsung keluar sertifikasi,” imbuh Indarti, Petani Holtikultura di Kabupaten Sigi. (Inul/St)