Ujian SIM Kini Dibayar Melalui Bank, Jika Tetap Tunai Ini Risikonya
LIKEIN, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan perubahan sistem pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain mengubah lintasan ujian praktik SIM C, sistem pembayaran juga ikut diubah.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai (cash) di setiap tempat pembuatan uji SIM di Indonesia.
“Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” ujar Firman kepada wartawan dikutip dari IDXChannel.com, Sabtu (5/8/2023).
Apabila masyarakat masih membayar ujian SIM secara tunai, Firman mengkhawatirkan dana tersebut bakal masuk ke kantong pribadi petugas, bukan masuk ke kas negara.
Masyarakat juga diminta untuk tidak tergiur terhadap tawaran calo di lingkungan pembuatan SIM. Karena menurutnya, semua hal dalam pembuatan SIM mudah untuk dipelajari.
Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016, tarif PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk SIM A dan A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum dikenakan tarif sebesar Rp120 ribu bagi pembuatan baru. Sementara untuk pembuatan baru SIM C dikenakan tarif sebesar Rp100 ribu.
Adapun pembuatan baru SIM D (Disabilitas) dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu. Dan pembuatan baru SIM Internasional tarifnya mencapai Rp250 ribu. (Inul/St)