Meski QRIS Tak Lagi Gratis, BI Tetap Larang Pedagang Ikut Beri Biaya Tambahan

waktu baca 1 menit
Potret seseorang menggunakan layanan QRIS. (Foto: Pixabay)

LIKEIN, JAKARTA – Sejak tanggal 1 Juli 2023, Bank Indonesia mulai memberlakukan tarif baru merchant discount rate (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro menjadi 0,3 persen dari yang sebelumnya gratis alias 0 persen.

BI menetapkan tarif layanan QRIS kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjaga sustainabilitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

Baca Juga :   Wali Kota Palu Imbau Jemaah Calon Haji Jangan Minum Sirup Saat Ibadah

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, pendapatan dari MDR QRIS tersebut ditujukan untuk mengganti investasi dan biaya operasional pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, bukan untuk menambah penerimaan BI, sehingga pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021, tarif MDR QRIS yang dikenakan PJP ke pedagang yang memperoleh layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat.

“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” jelas Erwin Haryono, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga :   Indonesia Resmi Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023

Erwin mengatakan, apabila pengguna menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, maka bisa langsung melaporkan ke penyedia jasa pembayaran. (Inul/St)

Facebook Comments Box