Modus Pura-Pura Kehabisan Bensin, Dua Begal di Palu Barat Diamuk Massa
LIKEIN, PALU – Dua pelaku begal di Kota Palu berakhir babak belur saat keduanya ketahuan melakukan aksi pencurian.
Mereka melakukan aksinya di Jalan Bantilan, Kelurahan Lere, Kota Palu saat situasi sepi.
Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama atas nama Syarifudin alias Poda beralamat di Jalan Darussalam, Kecamatan Tatura dan Mohamad Syahrul tinggal di Jalan Bakuku, Boyaoge.
Peristiwa terjadi hari Kamis (18/5/2023) pukul 22.00 wita, saat itu korban bernama Muhammad Gerrald Pratama ditemui pelaku yang berpura-pura kehabisan bensin dan meminta tolong kepada korban untuk mendorong motor pelaku.
Kapolsek Palu Barat AKP Rustang membenarkan kejadian tersebut bahwa korban mendorong motor pelaku sampai di pertigaan Jalan Bantilan.
“Pelaku meminta korban berhenti untuk memberikan bensin motornya, namun secara tiba-tiba pelaku Syahrul langsung menodongkan gunting ke leher Gerrald dan meminta agar jangan berteriak kemudian pelaku mengambil HP milik korban,” ungkap AKP Rustang.
Korban rupanya memiliki nyali besar bahkan melakukan perlawanan, lantaran duel tak sepadan 1 melawan 2 sehingga para pelaku mencoba membanting bahkan menyeret korban.
Gerald yang terus dianiaya dua begal tersebut berusaha berteriak meminta pertolongan sehingga warga yang lewat dan warga sekitar TKP mendengar jeritan korban langsung berkumpul.
Saat itu para pelaku mencoba melarikan diri namun warga berhasil mengamankan kedua begal hingga menjadi bulan-bulanan massa.
Tim Opsnal Polsek Palu Barat dipimpin Kanit Reskrim Palu Barat Aiptu IW Saskara menerima laporan tersebut langsung menuju TKP dan menggiring dua pelaku.
Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor Honda Beat injeksi warna pink hitam tanpa Nopol dan 1 unit HP Oppo A17 warna hitam.
Dari hasil interogasi mendalam pelaku mengakui telah melakukan Curanmor serta kekerasan di 3 TKP yaitu Jalan Sungai Balantak, Jalan Tolambu dan Jalan Ki Hajar.
Pelaku yang merupakan residivis dikenakan pasal 365 (ayat 2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(Sadam/Kn)