Kapolda Sulteng Sebut Pengusaha Tambang Wajib Lakukan Reklamasi dan Reboisasi
LIKEIN, PALU – Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan perusahaan tambang yang telah melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Sulteng agar tak lupa melakukan reklamasi dan reboisasi atas aktivitas pertambangan.
Menurutnya, meski keberadaan perusahaan tambang tersebut turut mendorong pertumbuhan ekonomi bagi daerah Sulteng maupun pemerintah Pusat, namun masih banyak pengusaha tambang yang kurang mengindahkan aspek kelestarian lingkungan.
“Memang ini merupakan suatu anugerah dengan adanya investasi ini bisa mendorong kemajuan daerah, bisa membuka lapangan kerja. Tapi disisi lain, pada tahap eksploitasinya banyak pengusaha yang kurang mengindahkan aspek kelestarian lingkungan. Tidak melakukan reklamasi tidak melalukan reboisasi,” kata Kapolda saat berkunjung ke Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Kamis (4/4/2023)
Ia juga mengatakan saat melakukan kunjungan ke daerah Morowali, dirinya telah menegaskan kepada Kapolres, Dandim serta Bupati agar mengingatkan para pengusaha tambang untuk melakukan reklamasi dan reboisasi.
“Tolong diingatkan pengusaha-pengusaha ini, supaya mereka tidak melupakan kewajibannya kepada masyarakat baik itu CSR maupun terhadap alam yang mereka eksploitasi dengan harus melakukan reklamasi dan reboisasi,” jelasnya.
Kapolda juga turut memperlihatkan sejumlah rekaman video miliknya saat berkunjung ke morowali beberapa waktu lalu. Dalam video meperlihatkan bagaimana kondisi daerah morowali terutama kawasan tambang yang direkam dari udara setinggi 300 kaki.
Terlihat jelas kawasan tambang yang kondisinya telah gundul akibat aktivitas pertambangan.
“Itulah mengapa saat tiba disana saya ingatkan kepada Forkopimda, ingatkan pengusaha tambang, sehingga eksploitasi yang dilakukan itu tidak merusak lingkungan, atau tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan,” tandasnya. (Kn/Kn)