UU Ciptaker Tidak Dicabut, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional
LIKEIN, PALU – Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi momen bagi buruh untuk menyuarakan hak-haknya.
Dalam orasi buruh tahun ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengancam bakal menggelar aksi mogok kerja nasional apabila Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak dicabut.
“Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut Undang-Undang Ciptakerja maka bisa dipastikan Partai Buruh akan mengorganisir mogok nasional 5 juta buruh di hampir 100 ribu perusahaan di 38 Provinsi 457 Kabupaten Kota. Stop produksi kita menggunakan UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU 9 tahun 1998,” kata Said dikutip dari CNBC, Senin, (1/5/2023).
Sedikitnya, ada 9 isu yang dipersoalkan buruh secara nasional dalam UU Ciptakerja. Diantaranya adalah upah murah yang tidak dirundingkan dengan serikat buruh, tenaga kerja outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak tanpa periode dan pesangon rendah, serta PHK yang dipermudah.
Kemudian tidak ada kepastian cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan, hak cuti dua hari dihapus dalam seminggu bekerja, jam kerja buruh menjadi 12 jam, masuknya buruh kasar atau tenaga kerja asing, dan istirahat panjang dua bulan dihapus.
Beberapa wilayah Indonesia turut melakukan aksi damai di sejumlah titik, seperti yang terjadi di depan gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
Aliansi serikat pekerja dari berbagai lembaga serta komunitas melakukan orasi dan berbagai penampilan di depan Kantor DPRD Sulteng, seperti bernyanyi, hingga berpuisi tentang suara buruh menuntut kesejahteraan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Yardin Hasan mengatakan, semestinya Pemerintah mesti malu apabila para buruh masih menyuarakan haknya pada peringatan hari buruh tahun depan.
“Ketika tahun depan 1 mei 2024 kita masih berdiri di sini Pemerintah harus malu, kenapa para buruh, jurnalis, masih orasi, Itu karena satu hal, karena hak-hak buruh tidak dipenuhi,” tandasnya. (Inul/Kn)