Sulteng Jadi Provinsi dengan Gaji Pengelolaan Sampah Terendah di Indonesia

waktu baca 1 menit
Ilustrasi pengelolaan sampah. (Foto: Pixabay)

LIKEIN, PALU – Mengelola sampah, limbah dan daur ulang merupakan suatu aspek pekerjaan yang dianggap penting karena menyangkut kebersihan suatu wilayah.

Pengelolaan sampah yang baik menghasilkan minimnya limbah yang dapat mendukung kelangsungan hidup masyarakat.

Sayangnya, ternyata gaji para pengelola sampah tercatat berada di bawah upah minimum regional (UMR), termasuk Sulawesi Tengah.

Baca Juga :   Hutan di Sulteng Urutan 7 Terluas se-Indonesia, Ini Sebarannya

Bahkan Sulteng tercatat sebagai Provinsi dengan rata-rata upah kerja pengelolaan sampah terendah di Indonesia.

Hal itu berdasarkan data tahunan Statistik Indonesia 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Februari 2023.

Dalam data tersebut, rata-rata gaji pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang di Sulteng sebesar Rp1,135,913 per bulan, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng tahun 2023 sebesar Rp2.599.546.

Berikut 10 daftar Provinsi dengan gaji pengelolaan sampah terendah di Indonesia.

  1. Sulawesi Tengah: Rp1,135,913
  2. Lampung: Rp1,562,634
  3. Maluku: Rp1,688,242
  4. D.I Yogyakarta: Rp1,702,555
  5. Sulawesi Barat: Rp,1,796,040
  6. Nusa Tenggara Barat: Rp1,823,956
  7. Jawa Tengah: Rp1,874,870
  8. Aceh: Rp2,082,940
  9. Jawa Timur: Rp2,100,896
  10. Sulawesi Selatan: Rp2,183,121
Baca Juga :   AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

(Inul/Kn)

Facebook Comments Box