Besaran Zakat Fitrah Kota Palu Sudah Ditetapkan, Ini Rinciannya
LIKEIN, PALU – Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1444 H untuk Kota Palu telah ditetapkan.
Bagi umat muslim, membayar Zakat Fitrah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri adalah kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan terutama memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah sebagai bentuk kepedulian terhadap yang kurang mampu itu bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan survei harga beras yang berkisar Rp13 ribu per kilogram, Kemanterian Agama Kota Palu menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Kota Palu yakni beras 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau uang tunai Rp35.500 per jiwa.
Surat yang dikeluarkan Kantor Kemenag Sulteng bernomor P/1430/Kk.22.08/04/BA.00/03/23, Kamis, 30 Maret 2023, menyebut pengumpulan Zakat Fitrah dimulai dari 1 Ramadan 1444 H.
“Masyarakat Kota Palu diharapkan agar dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid yang berada di wilayah atau lingkungan masing-masing,” tulis keterangan surat yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu. (Inul/St)