Tahun Ini THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair 100 Persen
LIKEIN, – Kementerian Keuangan menyebut bahwa tahun ini pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) belum 100 persen.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok yaitu tunjangan melekat antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan untuk tunjangan kinerja (Tukin) hanya 50 persen.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu, 29 Maret 2023.
Meski pemulihan ekonomi di 2023 disebut sudah membaik, namun masih ada ketidakpastian global yang bisa berdampak pada perekonomian Indonesia, seperti kondisi geopolitik, dan tren pengetatan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi.
Namun pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini dikatakan lebih besar dari tahun sebelumnya, seperti pada tahun 2020, komponen THR hanya terdiri dari gaji pokook, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Pada tahun 2020, THR juga hanya diberikan kepada PNS dengan jabatan di bawah eselon II dan pensiunan PNS.
“Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” imbuh Sri Mulyani. (Inul/Kn)