Pemerintah Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor

waktu baca 2 menit
Mendag RI Zulkifli Hasan memperlihatkan jenis pakaian bekas yang akan dimusnahkan. Foto : Biro Humas Kemendag

LIKEIN, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan 7.363 bal pakaian impor ilegal senilai Rp 80 Miliar. Pemusnahan ribuan ton bal pakaian bekas tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Cikarang, Jawa Barat.

Melansir laman resmi Kemendag Selasa, 28 Maret 2023, Zulkifli Hasan alias Zulhas menganggap peredaran pakaian Cakar telah menggeserkan roda bisnis UKM menjadi terganggu.

“Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, impor pakaian bekas ilegal sudah menguasai 31 persen pasar UMKM, hal tersebut dapat mengganggu industri dalam negeri,” ungkap Zulkifli

Baca Juga :   Bahaya Bagi Kesehatan, Mendag Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp9 Miliar

Mendag mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. 

“Bayangkan kalau selangkah lagi, itu UMKM bisa gak karu-karuan, habis pasarnya. Karena ilegal ini gak bayar pajak, obral barang murah sisa orang. Kita tertibkan. Barang bekas dari dulu ada, pasar loak ada. Boleh, yang gak boleh ilegal,” tegasnya.

Aksi pemusnahan itu digelar dari hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait pakaian bekas yang merupakan barang impor terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga :   Harga Cakar di Pasar Lasoani Kembali Normal Pasca Lebaran

Pemusnahan pakaian bekas dari berbagai brand ternama tersebut dilangsungkan secara beramai-ramai oleh Mendag RI Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.(Sadam/Kn)

Facebook Comments Box