Pedofil Asal Sukabumi Bebas Dari Penjara, Pakar: Bakal Kumat Lagi?

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. Foto : Pixabay

LIKEIN, CIREBON – Terpidana kasus sodomi 120 anak yang menggemparkan di Sukabumi, Jawa Barat pada 2014 silam ternyata telah bebas sejak Februari 2023.

Sang predator seksual bernama Andri Sobari alias Emon menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Lapas Klas 1 Cirebon.

Kini mantan pelaku pencabulan ratusan anak laki-laki tersebut telah berbaur dengan masyarakat dan kembali ke rumah orang tuanya.

Baca Juga :   Pasca Longsor, Jalan Trans Kilometer 4 Tolitoli Sudah Bisa Diakses

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar memastikan bahwa Emon terpidana kasus sodomi terhadap ratusan anak di Sukabumi itu sebelumnya divonis 17 tahun penjara pada 2014 lalu. setelah mendapatkan potongan remisi selama menjalani hukuman, Emon dinyatakan bebas bersyarat.

Meski Emon dinyatakan bebas, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi predator seksual yang bakal mengulangi perbuatannya usai menjalani masa tahanan.

“Dalam waktu lima tahun, sekitar 10 hingga 15 persen predator akan mengulangi perbuatannya. Setelah 10 tahun, sekitar 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun sekitar 30 sampai 40 persen memangsa korbannya lagi,” kata Reza dalam keterangannya dilansir Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga :   Kawanan Monyet Hitam Dekati Pemukiman Warga, BBTNLL Gerak Cepat Beri Penyuluhan

Selama menjadi tahanan, Emon terlihat menjadi baik dan berubah menjadi sosok yang alim. Bahkan Emon pernah mengaku ingin menjadi Kiayi dan Penyanyi dangdut.

Menurut Reza, Emon masuk kategori sebagai pelaku yang cerdik. Emon bahkan memiliki catatan nama-nama korbannya secara terperinci dengan lokasi kejadian beserta tanggalnya.

“Dengan kecerdasannya tersebut tidak mudah untuk membongkar perilakunya selama dalam penjara,” tandas Reza. (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box