Warga Protes Kades Pulu Diberhentikan Sementara Oleh Bupati Sigi

waktu baca 2 menit
Polres Sigi kawal tuntutan aspirasi warga Desa Pulu. Foto : Humas Polres Sigi

LIKEIN, SIGI -Warga Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan melakukan aksi penuntutan terhadap Pemerintah Kabupaten Sigi yang dianggap telah memberhentikan Kepala Desa Ilham Abdul Fatah.

Massa aksi tersebut memasang spanduk sebagai bentuk desakan agar Bupati Sigi segera mengaktifkan kembali sang Kades.

“Kami minta Kepala Desa kami yang diberhentikan agar diaktifkan kembali. Kepala Desa terpilih itu adalah hasil pemilihan dan itu murni pilihan dari hati nurani kami,” ungkap Gamar warga Pulu, Jumat, 10 Februari 2023.

Baca Juga :   Brimob dan Bhayangkari Sulteng Bersihkan Pantai Moengko Poso

Massa aksi kecewa lantaran surat pemberhentian sementara Kades Pulu tersebut terlanjur diterbitkan dalam SK Bupati Sigi nomor 140-018 tahun 2023 tertanggal 31 januari 2023.

Mereka juga menilai bahwa pemberhentian Kades Pulu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sebelum Kades Ilham dilantik, perangkat desa lainnya telah diberhentikan dan sudah mengundurkan diri,” katanya.

Menyikapi keluhan yang dilakukan warga Desa Pulu, Polres Sigi bersama petugas Polsek Dolo dapat menenangkan massa yang didominasi Ibu-ibu.

Kabag Ops polres Sigi AKP Ahmad Bagus Harun mendatangi TKP dan menghimbau warga untuk tidak merusak fasilitas umum yang dapat merugikan semua pihak. Pihaknya juga menjamin akan memediasi persoalan tersebut ke pihak Pemerintah Kabupaten Sigi.

Baca Juga :   Cerita Sulit Produksi Keripik Priangan, Harga Jual Tetap saat Harga Bahan Baku Naik

“Segala bentuk aspirasi bisa disampaikan dan di komunikasikan secara baik,” kata AKP Ahmad.

Diketahui selain Kades Pulu, dua Kades lainnya yang turut diberhentikan sementara yaitu Kades Poi dan Baluase lantaran tidak mengindahkan sanksi administrasi berupa lisan dan tertulis sebelumnya dari Pemkab Sigi.

Pemkab Sigi kemudian melayangkan surat pemberhentian sementara kepada sejumlah Kepala Desa yang dianggap melanggar aturan karena melakukan penggantian aparatur Desa dalam kurun waktu enam bulan pasca dilantiknya 129 Kades di Sigi. (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box