Perlindungan Hak Cipta untuk Produk Khas Palu, Apa Pentingnya?

waktu baca 2 menit
Kemenkumham Sulteng serahkan sertifikat HKI tenun dan batik motif raja dan tadulako kepada Wali Kota Palu. Foto : Kemenkumham Sulteng

LIKEIN, PALU – Beragam produk tenun dan kain motif lokal Kota Palu dicatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Setelah tenun dan batik motif kelor yang tercatat dan mendapatkan HKI pada tahun 2022, kini giliran tenun dan batik motif raja dan tadulako turut dilindungi kekayaan intelektualnya.

Terhitung sebanyak 7 motif batik raja, 6 motif tenun raja dan 1 buku kajian pengembangan motif tenun raja dan tadulako sah memiliki sertifikat HKI atau pencatatan cipta. Langkah itu diharapkan meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan hak cipta.

Baca Juga :   Warga Palu Bisa Periksa Kesehatan Gratis Setiap Jumat

Seluruh karya tersebut merupakan karya masyarakat Kota Palu yang mempunyai kreatifitas membuat motif yang diangkat dari ekspresi budaya tradisional Sulteng.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir menjelaskan, Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak untuk menikmati secara moral dan ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual.

Walau begitu pengetahuan masyarakat tentang KI dinilai masih rendah.

“Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang belum memahami pemanfaatan KI melalui aplikasi pendaftaran merek, cipta, paten, desain industri, dan lainnya,” katanya di Kantor Wali Kota Palu, Selasa, 24 Januari 2022.

Baca Juga :   BPS Kota Palu dan Provinsi Lakukan Sensus Lanjutan, Terjunkan Ratusan Petugas

Upaya-upaya pengembangan karya seni dan tradisi yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat terlaksana agar masyarakat tidak hanya sekadar menghadirkan motif, tapi juga mengembangkan motif ini menjadi potensi yang dapat dikelola.

Sementara itu Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, apabila suatu produk lokal telah terdaftar HKI, maka orang di luar Kota Palu dilarang mencetak karya serupa.

“Dan jika ada yang melanggar dan tidak mendapatkan ijin dari kita, berat sanksinya karena kita sudah memiliki hak eksklusif dari Kanwil Kemenkumham Sulteng,” tandasnya. (Inul/Kn)

Facebook Comments Box