Tiga Lembaga Kemanusiaan Desak PT GNI Penuhi Tuntutan Pekerja
LIKEIN, MORUT – Walaupun situasi di perusahaan tambang telah kondusif dan kembali beraktivitas kembali, PT GNI didesak agar merespon tututan pekerja lokal yang telah diumumkan Pemerintah RI.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation dan Serikat Petani Petasia Timur juga mendesak pihak PT GNI memenuhi hak-hak karyawan.
Secara umum KontraS mendesak pertanggungjawaban PT GNI serta melakukan evaluasi menyeluruh terkait banyaknya korban jiwa yang jatuh selama perusahaan berdiri.
“Kami mencatat bahwa kasus jatuhnya korban jiwa dalam perjalanan PT GNI tidak hanya terjadi sekali, terdapat 6 peristiwa lainnya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa sejak tahun 2020,” ujar staf riset dan dokumentasi KontraS Helmy Hidayat Mahendra Kepada Likein.id, Selasa, 17 Januari 2023.
Perusahaan harus menjamin peristiwa serupa tak terulang kembali serta patuh menjalankan regulasi baik secara Nasional dan Internasional yang berbasis hak asasi manusia.
Menurut KontraS, banyak hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan sehingga menyebabkan gejolak demonstransi dari para pekerja.
“Peristiwa bentrokan yang terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu didasari tuntutan pekerja yang tidak dipenuhi oleh PT GNI sehingga mereka melakukan mogok kerja,” ujarnya.
Adapun tuntutan yang disuarakan oleh pekerja yang dihimpun KontraS, Lokataru Foundation dan Serikat Petani Petasia Timur yakni permasalahan APD, pemotongan gaji, permasalahan debu, penerangan, kerusakan alat, tunjangan skill yang dihilangkan, peraturan yang tidak tertulis, perbedaan uang lembur maupun gaji, serta peraturan surat peringatan.
Dalam laporan Serikat Pekerja Nasional (SPN) mencatat bahwa terdapat beberapa permasalahan yang ada dalam tubuh PT GNI yang kurang dari standar profesional antara lain tidak ada standar operasional kesehatan keselamatan kerja (K3) dimana tidak memadainya alat pelindung diri, pelaksana K3 dari TKA China, serta adanya sejumlah kasus kecelakaan kerja.
PT GNI juga disebut melakukan pemotongan gaji dan penerapan Perjanjian Kerja Tertentu yang bersifat tetap, melakukan pemotongan tunjangan skill serta dilaporkan beberapa buruh yang meninggal dunia belum diberikan santunan.
“Perusahaan harus memberikan pemulihan restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi kepada para korban harus mematuhi peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Sadam/Kn)